Pengadilan Pajak menerbitkan putusan penting yang menguji batasan antara penjualan aset biasa dengan pengalihan bisnis (transfer of business) dalam sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2018 atas nama PT CMAP. Sengketa ini berakar dari koreksi masif yang diajukan DJP, dengan menetapkan koreksi Penghasilan Neto PT CMAP sebesar lebih dari Rp12,3 Miliar. DJP mendalilkan bahwa serangkaian transaksi penjualan persediaan dan aset tetap yang dilakukan PT CMAP cabang Bukittinggi kepada entitas baru merupakan transfer of business yang menghasilkan keuntungan besar yang belum diakui, bukan sekadar penjualan aset sebagaimana klaim Wajib Pajak.
DJP mendasarkan koreksi tersebut pada asumsi bahwa telah terjadi pengalihan kegiatan pabrikasi secara keseluruhan, yang ditandai dengan beralihnya proses administrasi, desain, R&D, hingga pengelolaan SDM dan penjualan dari PT CMAP ke entitas baru tersebut. Indikasi kuat adanya pengalihan bisnis ini diperkuat oleh data pelaporan, di mana kegiatan usaha PT CMAP di lokasi tersebut berhenti dilaporkan pada tahun berikutnya dan beralih ke laporan SPT entitas baru. Selain itu, DJP menetapkan Nilai Penghasilan dari Luar Usaha yang dikoreksi dengan menggunakan pendekatan proyeksi pendapatan dan perbandingan usaha, yang bertujuan menilai harga transfer goodwill atau bisnis yang telah dialihkan.
PT CMAP membantah keras tuduhan pengalihan bisnis tersebut. Mereka bersikeras bahwa transaksi yang dilakukan murni hanya Penjualan Persediaan dan Aktiva Tetap Mesin Bekas. Pihak Wajib Pajak berargumen bahwa tidak ada unsur goodwill dan PT CMAP tidak menyetujui dasar penetapan harga yang digunakan oleh DJP, yang dianggap menggunakan asumsi dan proyeksi yang angkanya tidak jelas asal usulnya dan tidak sebanding (apple to apple). Selain membantah substansi koreksi, Wajib Pajak juga mengangkat isu cacat formal prosedural, yaitu adanya ketidaksamaan signifikan antara Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan Akhir.
Majelis pada akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DJP. Kemenangan ini memberikan dampak yang sangat besar secara kuantitatif. Penghasilan Neto PT CMAP yang semula ditetapkan DJP sebesar Rp17,76 Miliar turun drastis menjadi Rp5,40 Miliar. Konsekuensinya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan yang semula Rp3,42 Miliar turun signifikan menjadi hanya Rp107,72 Juta. Penurunan masif ini secara mutlak mengindikasikan bahwa koreksi besar DJP atas Penghasilan dari Luar Usaha (dugaan pengalihan bisnis/penjualan goodwill) berhasil digugurkan di hadapan Majelis Hakim.
Kasus PT CMAP menegaskan bahwa dalam sengketa PPh Badan, koreksi atas dugaan pengalihan bisnis tidak dapat dibangun hanya dari asumsi atau proyeksi nilai tanpa landasan yang dapat diuji. Meskipun DJP menilai transaksi tersebut sebagai transfer of business, Majelis menolak koreksi tersebut karena tidak didukung perhitungan nilai yang jelas maupun metodologi yang kredibel. Sebaliknya, Wajib Pajak berhasil meyakinkan Majelis dengan menunjukkan bahwa pendekatan penilaian DJP tersebut tidak konsisten dan tidak berbasis data yang konkret. Putusan ini kembali menjadi pengingat bahwa akurasi metodologi dan transparansi dasar penetapan nilai adalah kunci dalam membela koreksi berbasis nilai (value-based adjustments).
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini